Pernikahan menjadi salah satu keputusan terbesar dalam hidup banyak orang. Di Indonesia, Anda tidak hanya mengikuti hati, tapi juga harus memahami aturan hukum dan ajaran agama yang berlaku. Tujuan pernikahan bukan sekadar merayakan pesta, melainkan membangun fondasi keluarga yang kuat dan langgeng.
Artikel ini akan jelaskan secara lengkap apa yang dimaksud dengan tujuan pernikahan dari sudut pandang hukum negara dan berbagai agama resmi di Indonesia. Saya susun agar mudah dipahami, baik bagi yang baru merencanakan pernikahan maupun yang ingin memperdalam pengetahuan.
Memahami tujuan ini membantu Anda membangun rumah tangga yang lebih siap menghadapi tantangan. Mari kita bahas satu per satu.
Dasar Hukum Pernikahan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi acuan utama di Indonesia. Pasal 1 secara tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan ini menunjukkan bahwa negara melihat pernikahan sebagai sesuatu yang sakral dan bertanggung jawab. Bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga fondasi masyarakat. UU ini berlaku untuk semua warga negara, meski pelaksanaannya disesuaikan dengan agama masing-masing.
Saya pribadi melihat rumusan ini sangat bijak. Ia menggabungkan nilai spiritual dengan kebutuhan praktis kehidupan sehari-hari. Para ahli hukum keluarga sering menekankan bahwa tujuan “bahagia dan kekal” menjadi ideal yang harus diperjuangkan kedua belah pihak.
Tujuan Pernikahan Menurut Hukum Positif Indonesia
Hukum Indonesia menetapkan beberapa tujuan utama pernikahan. Pertama, membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Kedua, melahirkan keturunan yang sah. Ketiga, memenuhi kebutuhan biologis secara halal. Keempat, menciptakan ketertiban sosial dan melindungi hak-hak anak.
Pasal-pasal lain dalam UU Perkawinan juga mendukung tujuan ini. Misalnya, suami dan istri wajib saling membantu, saling melengkapi, dan mendidik anak dengan baik. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, hukum memberikan jalan keluar seperti perceraian dengan alasan yang jelas.
Menurut saya, kekuatan UU ini terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ia tidak hanya melindungi pasangan, tapi juga anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pakar hukum seperti yang banyak dikutip dalam literatur akademik menyebut bahwa tujuan hukum pernikahan di Indonesia bersifat idealis namun realistis.
Tujuan Pernikahan Menurut Agama Islam
Islam memandang pernikahan sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah — penuh ketenangan, kasih sayang, dan rahmat.
Selain itu, pernikahan bertujuan menjaga kesucian diri dari perbuatan zina, memenuhi naluri manusia secara halal, memperoleh keturunan yang shalih, dan menegakkan rumah tangga yang Islami. Al-Qur’an dan Hadits banyak menekankan pentingnya memilih pasangan yang seiman dan berakhlak baik.
Saya setuju dengan pandangan ulama bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya soal duniawi, tapi juga ibadah. Ia menjadi benteng moral dan sumber kebahagiaan jika dijalankan sesuai syariat. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengadopsi semangat ini dalam Pasal 3.
Tujuan Pernikahan Menurut Agama Kristen dan Katolik
Dalam agama Kristen dan Katolik, pernikahan dipandang sebagai ikatan suci di hadapan Tuhan. Tujuannya adalah membentuk keluarga yang mencerminkan kasih Tuhan, saling mengasihi, dan setia seumur hidup.
Bagi umat Kristen, pernikahan menjadi sarana untuk saling melengkapi, mendukung pertumbuhan rohani, dan mendidik anak dalam iman. Katolik menambahkan bahwa pernikahan adalah sakramen yang tidak terputus. Tujuannya mencakup kesatuan suami-istri, prokreasi (melahirkan keturunan), dan saling membantu menuju kesucian.
Para pendeta dan teolog sering mengatakan bahwa pernikahan Kristen bukan kontrak biasa, melainkan perjanjian kudus. Saya melihat nilai ini sangat kuat dalam menjaga komitmen jangka panjang di tengah berbagai godaan modern.
Tujuan Pernikahan Menurut Agama Hindu
Hindu memandang pernikahan sebagai bagian dari dharma atau kewajiban suci. Tujuan utamanya adalah mencapai empat purushartha: dharma (kewajiban), artha (kemakmuran), kama (keinginan), dan moksha (pembebasan).
Pernikahan Hindu bertujuan membentuk rumah tangga yang harmonis, melanjutkan garis keturunan, dan melaksanakan ritual keagamaan bersama. Upacara pernikahan yang rumit mencerminkan kesatuan dua jiwa menjadi satu.
Menurut saya, perspektif Hindu ini sangat holistik. Ia tidak hanya melihat pernikahan dari sisi emosi, tapi juga tanggung jawab sosial dan spiritual yang mendalam.
Tujuan Pernikahan Menurut Agama Buddha
Buddha melihat pernikahan sebagai hubungan yang didasarkan pada cinta, penghargaan, dan tanggung jawab bersama. Tujuannya adalah hidup dalam kebajikan, saling mendukung untuk mencapai kebahagiaan batin, dan menghindari penderitaan.
Tidak ada konsep sakramen permanen seperti di agama lain, tapi Buddha menekankan kesetiaan, komunikasi yang baik, dan saling menghormati. Pernikahan menjadi jalan untuk mengembangkan kesadaran dan kebaikan bersama.
Ahli agama Buddha sering menekankan bahwa pernikahan yang baik adalah yang membantu kedua pihak tumbuh menjadi manusia yang lebih baik. Pandangan ini sangat relevan di zaman sekarang yang penuh tekanan.
Tujuan Pernikahan Menurut Agama Konghucu
Konghucu menekankan nilai keluarga yang harmonis sebagai pondasi masyarakat. Tujuan pernikahan adalah menciptakan rumah tangga yang tertib, saling menghormati antar generasi, dan menjaga tradisi leluhur.
Pernikahan dipandang sebagai ikatan sosial yang kuat. Suami dan istri memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi untuk mencapai kesejahteraan keluarga.
Tantangan Modern dan Cara Mewujudkan Tujuan Pernikahan
Di era sekarang, banyak pasangan menghadapi tantangan seperti konflik ekonomi, pengaruh media sosial, dan kesibukan kerja. Meski demikian, tujuan utama pernikahan tetap sama: membangun kebahagiaan yang kekal.
Anda bisa mewujudkannya dengan komunikasi terbuka, saling menghargai perbedaan, dan terus belajar bersama. Konsultasi dengan pemuka agama atau konselor pernikahan juga sangat membantu.
Saya yakin, pasangan yang memahami tujuan pernikahan sejak awal memiliki peluang lebih besar untuk bertahan lama. Para ahli psikologi keluarga mendukung pandangan ini.
Kesimpulan: Pernikahan yang Bermakna
Tujuan pernikahan menurut hukum dan agama di Indonesia pada dasarnya sama: membentuk keluarga yang bahagia, harmonis, dan bertanggung jawab. Hukum memberikan kerangka, sementara agama memberikan ruh dan pedoman moral.
Apapun agama Anda, ingatlah bahwa pernikahan membutuhkan usaha setiap hari. Mulailah dengan niat yang tulus, pemahaman yang baik, dan komitmen yang kuat.
REFERENSI : SULTAN178






Leave a Reply